Pembagian Zakat Fitrah SMK Negeri Sugihwaras 1444 H

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam. Sehingga mengeluarkan zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Zakat fitrah selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan lain mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Membagi rasa kebahagiaan di hari kemenangan sehingga dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang kekurangan.

Hal ini tentunya berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Meskipun sakat fitrah merupakan kewajiban, tentunya hal baik ini harus dibiasakan dan dimulai sejak dini, sejak mereka berada di bangku sekolah.

SMK NEGERI Sugihwaras selaku lembaga pendidikan selalu mengajarkan dan senantiasa membimbing para siswa untuk berzakat dan menuntun mereka dalam proses penyaluran zakat fitrah itu sendiri.

Sebanyak kurang lebih 400 bungkus zakat fitrah berupa beras dan beberapa nominal uang yang diterima panitia dari zakat peserta didik yang nantinya juga akan diwujudkan berupa makanan pokok (beras), dan disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Senin, 17 April 2023. Keluarga besar SMK NEGERI Sugihwaras dibantu oleh panitia dan OSIS mendistribusikan zakat siswa-siswinya ke golongan orang yang berhak menerima.

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap.
Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya.
Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya.
Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya.
Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya.
Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.


Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *