Secara etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang layak untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sesuai dengan salah satu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. “Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).”
Maka, SMKN Sugihwaras selalu berbenah dalam segala aspek di lingkungan pendidikan salah satunya pada sarana dan prasarana. Perbaikan ruang guru, kelas ataupun ruang yang lain adalah untuk menciptakan suasana nyaman dan aman untuk seluruah anggota keluarga SMKN Sugihwaras dan seluruh masyarakat yang berkunjung ke sekolah ini.
Harapannya setelah tercipta suasana yang aman dan nyaman, pembelajaran semakin kondusif dan nantinya lulusan dari SMK ini bisa menjadi anak-anak yang bermanfaat di kalangan masyarakat.